KEBIJAKAN TOKO (PENJUAL)

  1. Toko (Penjual) dilarang mempergunakan toko (termasuk namun tidak terbatas pada halaman deskripsi dan informasi barang) sebagai media untuk beriklan atau melakukan promosi untuk Platform lain di luar Platform Pernak Pernik.
  2. Toko (Penjual) dilarang memberikan keterangan (informasi lapak dan/atau Barang) selain/di luar daripada keterangan toko dan/atau Barang yang bersangkutan.
  3. Penamaan Barang dan informasi produk harus sesuai dengan kondisi Barang yang ditampilkan dan Toko (Penjual) tidak diperkenankan mencantumkan nama dan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi Barang.
  4. Toko (Penjual) tidak diperkenankan memperdagangkan jasa, atau Barang non-fisik, kecuali telah bekerja sama resmi dengan Pernak Pernik.
  5. Pernak Pernik memiliki kewenangan untuk mengubah nama dan/atau memakai nama lapak dan/atau domain toko untuk kepentingan internal Pernak Pernik.
  6. Toko (Penjual)  wajib memisahkan tiap-tiap Barang yang memiliki ukuran dan harga yang berbeda.
  7. Penamaan Barang harus dilakukan sesuai dengan informasi detail, spesifikasi, dan kondisi Barang, dengan demikian Toko (Penjual) tidak diperkenankan untuk mencantumkan nama dan/atau kata yang tidak berkaitan dengan Barang tersebut.
  8. Toko (Penjual)  dilarang memberikan data kontak pribadi dengan maksud untuk melakukan transaksi secara langsung kepada Pembeli atau calon Pembeli.
  9. Toko (Penjual)  menyatakan dan menjamin bahwa barang yang dijualnya (baik dalam kondisi baru maupun bekas) mempunyai hak dan/atau alas dasar yang dibutuhkan untuk menjual barang tersebut.
  10. Pernak Pernik memiliki kewenangan mengambil alih sub-domain lapak Toko (Penjual) jika pemilik merek dagang resmi (sesuai dengan Daftar Umum Merek di Indonesia) dengan nama yang sama dengan sub-domain Toko (Penjual) melakukan klaim terhadapnya dikarenakan mereka ingin menggunakan sub-domain tersebut.  


TRANSAKSI PENJUALAN

  1. Toko (Penjual)  wajib mematuhi setiap ketentuan dalam Aturan Penggunaan Pernak Pernik dalam melakukan penawaran/penjualan Barang di platform Bukalapak.
  2. Toko (Penjual)  wajib menempatkan barang dagangan sesuai dengan kategori dan sub-kategorinya.
  3. Toko (Penjual) wajib mengisi nama atau judul barang secara jelas dan lengkap.
  4. Toko (Penjual)  wajib mengisi harga yang sesuai dengan harga yang sebenarnya.
  5. Toko (Penjual)  wajib menampilkan gambar yang sesuai dengan deskripsi barang yang dijual dan tidak mencantumkan logo ataupun alamat Platform lain pada gambar. Dianjurkan foto atau gambar memperlihatkan 3 bagian (depan, samping, dan belakang) dengan resolusi minimal
  6. Toko (Penjual)  wajib memperbarui (update) termasuk namun tidak terbatas pada jumlah, deskripsi, dan status barang serta pilihan metode pengiriman secara rutin.
  7. Toko (Penjual)  wajib memberikan balasan untuk menerima atau menolak pesanan Barang pihak Pembeli dalam batas waktu 2 hari terhitung sejak adanya notifikasi Barang dari Pernak Pernik. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada balasan dari toko, maka secara otomatis pesanan akan dibatalkan.
  8. Toko (Penjual)  wajib mengisi kolom Deskripsi Barang sesuai dengan kondisi barang dan tidak menyalahi Aturan Penggunaan Pernak Pernik.
  9. Toko (Penjual)  wajib mengirimkan barang menggunakan jasa ekspedisi sesuai dengan yang dipilih oleh Pembeli pada saat melakukan transaksi di dalam sistem Pernak Pernik. Apabila toko menggunakan jasa ekspedisi yang berbeda dengan jasa dan/atau jenis jasa ekspedisi yang dipilih oleh Pembeli pada saat melakukan transaksi di dalam sistem Pernak Pernik, maka toko bertanggung jawab atas segala hal selama proses pengiriman yang disebabkan oleh penggunaan jasa dan/atau jenis jasa ekspedisi yang berbeda tersebut.
  10. Toko (Penjual)  memahami dan menyetujui bahwa kekurangan dana biaya kirim yang disebabkan oleh penggunaan jasa dan/atau jenis jasa yang berbeda dari pilihan Pembeli pada saat melakukan transaksi di dalam sistem Pernak Pernik merupakan tanggung jawab toko, terkecuali perbedaan tersebut atas permintaan Pembeli.
  11. Toko (Penjual)  wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak jasa ekspedisi berkaitan dengan packing barang yang aman serta menggunakan asuransi dan/atau packing kayu pada barang-barang tertentu, sehingga apabila barang rusak atau hilang, Toko (Penjual) dapat mengajukan klaim ke pihak jasa ekspedisi.
  12. Jika Toko (Penjual) tidak menentukan waktu kirim barang pada setiap produknya, maka Pelapak wajib mengirimkan barang dalam waktu 2x24 jam hari kerja (untuk biaya pengiriman reguler) atau 2x24 jam (untuk biaya pengiriman kilat) setelah status transaksi “Dibayar”. Untuk informasi Atur Waktu Kirim, kunjungi halaman Cara Atur Waktu Kirim (Input Resi). Toko (Penjual) dianggap telah menolak pesanan jika Toko (Penjual) tidak dapat mengirimkan barang dalam batas waktu yang telah ditentukan pada poin ini. Toko (Penjual) melakukan tolak pesanan secara langsung, dan/atau mengabaikan transaksi, sehingga sistem secara otomatis memberikan feedback negatif dan reputasi tolak pesanan, serta mengembalikan seluruh dana (refund) ke Pembeli.
  13. Toko (Penjual)  wajib mengetahui dan mematuhi segala persyaratan dan aturan yang ditetapkan oleh perusahaan jasa pengiriman, serta bertanggung jawab atas setiap barang yang dikirim.
  14. Toko (Penjual)  wajib mendaftarkan nomor resi pengiriman yang benar dan asli setelah status transaksi “Dibayar”. Satu nomor resi hanya berlaku untuk satu nomor transaksi di Pernak Pernik.
  15. Sistem Pernak Pernik secara otomatis mengecek status pengiriman barang melalui nomor resi yang diberikan Toko (Penjual) . Apabila nomor resi terdeteksi tidak valid dan Toko (Penjual) tidak melakukan ubah resi valid dalam 1x24 jam, maka seluruh dana akan dikembalikan ke Pembeli. Jika Toko (Penjual) memasukkan nomor resi tidak valid lebih dari satu kali, maka Pernak Pernik akan mengembalikan seluruh dana transaksi kepada Pembeli dan Toko (Penjual) mendapatkan feedback negatif.
  16. Sistem secara otomatis memberikan feedback (tanggapan) positif dan mentransfer dana pembayaran ke Toko (Penjual) jika status resi menunjukkan ‘Barang Diterima’ dan Pembeli telah melewati batas waktu untuk konfirmasi.
  17. Toko (Penjual)  wajib mengirimkan kembali barang yang sesuai dengan permintaan Pembeli saat terjadi kesepakatan retur yang berujung penggantian barang.
  18. Pernak Pernik tidak bertanggung jawab terhadap barang retur di kantor Pernak Pernik, apabila Toko (Penjual) tidak melakukan pengaduan kepemilikan barang dalam waktu 30 hari sejak barang diterima di kantor Pernak Pernik.
  19. Toko (Penjual)  mendapatkan sanksi berupa pembekuan akun jika performa lapak dianggap di bawah standar Pernak Pernik.
  20. Toko (Penjual)  dilarang memanipulasi harga Barang dengan tujuan apapun.
  21. Toko (Penjual)  dilarang keras melakukan penawaran/penjualan Barang terlarang sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Aturan Penggunaan Pernak Pernik dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi (tidak dinyatakan secara jelas/tersirat) di Platform Pernak Pernik.
  22. Toko (Penjual)  dilarang mencantumkan nama Platform lain pada gambar ataupun deskripsi barang yang diunggahnya, termasuk namun tidak terbatas pada tulisan, alamat situs, logo, gambar, dan lain-lain dari Platform lain tersebut.
  23. Toko (Penjual)  dilarang membuat peraturan bersifat klausula baku yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada (i) tidak menerima komplain, (ii) tidak menerima retur (penukaran barang), (iii) tidak menerima refund(pengembalian dana), (iv) barang tidak bergaransi, (v) pengalihan tanggung jawab (termasuk namun tidak terbatas pada penanggungan ongkos kirim), (vi) penyusutan nilai harga dan (vii) pengiriman barang acak secara sepihak. Jika terdapat pertentangan antara catatan Toko (Penjual) dan/atau deskripsi produk dengan Aturan Penggunaan Pernak Pernik, maka peraturan yang berlaku adalah Aturan Penggunaan Pernak Pernik.
  24. Pengguna setuju bahwa Pernak Pernik memiliki kewenangan untuk menahan pembayaran dana di rekening resmi Pernak Pernik sampai waktu yang tidak ditentukan, apabila terdapat permasalahan dan klaim dari pihak Pembeli terkait proses pengiriman dan kualitas Barang. Pembayaran tersebut akan dikirimkan ke Toko (Penjual) apabila permasalahan tersebut telah selesai dan/atau Barang telah diterima oleh Pembeli.
  25. Toko (Penjual)  dilarang menggunakan gambar atau foto barang dengan watermark yang menandakan hak kepemilikan orang lain. 
  26. Toko (Penjual)  dilarang mengunggah barang yang serupa pada satu akun miliknya.
  27. Toko (Penjual)  dilarang membuat akun Pernak Pernik dalam jumlah banyak dengan tujuan menghindari batasan pembelian, penyalahgunaan promosi, konsekuensi Aturan Penggunaan, dan/atau tindakan lain yang dapat diindikasikan sebagai usaha persaingan tidak sehat. 
  28. Toko (Penjual)  dilarang melakukan duplikasi penjualan barang dengan menyalin atau menggunakan gambar dari Toko (Penjual) lain. 
  29. Toko (Penjual)  dilarang memberikan informasi kontak pribadi dengan maksud untuk melakukan transaksi secara langsung dengan Pembeli/calon Pembeli di luar dari Platform Pernak Pernik.
  30. Catatan Toko (Penjual) diperuntukkan bagi Pelapak yang ingin memberikan catatan tambahan yang tidak terkait dengan deskripsi barang kepada calon Pembeli. Catatan Toko (Penjual) tetap tunduk terhadap Aturan Penggunaan Pernak Pernik.
  31. Toko (Penjual)  dilarang membuat transaksi fiktif atau palsu demi kepentingan menaikkan feedback. Pernak Pernik berhak mengambil tindakan seperti pemblokiran akun atau tindakan lainnya apabila ditemukan tindakan dan/atau dugaan kecurangan.
  32. Toko (Penjual)  memahami dan menyetujui bahwa Pernak Pernik berhak melakukan peninjauan terhadap lapak Toko (Penjual) apabila Toko (Penjual) melakukan penolakan, pembatalan dan/atau tidak merespon pesanan Barang milik Pembeli dengan dugaan untuk memanipulasi transaksi, pelanggaran atas Aturan Penggunaan, dan/atau kecurangan atau penyalahgunaan lainnya.
  33. Pernak Pernik berwenang untuk membatalkan transaksi dan/atau menahan dana transaksi dalam hal: (i) nomor resi kurir pengiriman Barang yang diberikan oleh Toko (Penjual) tidak sesuai dan/atau diduga tidak sesuai dengan transaksi yang terjadi di Situs Pernak Pernik; (ii) Penjual mengirimkan Barang melalui jasa kurir/logistik, selain dari yang disediakan dan terhubung dengan Situs Pernak Pernik; (iii) jika nama produk dan deskripsi produk tidak sesuai/tidak jelas dengan produk yang dikirim; (iv) jika ditemukan adanya manipulasi transaksi; dan/atau (v) mencantumkan nomor resi pengiriman Barang yang telah digunakan oleh Toko (Penjual) lainnya